PB PDGI Kirim Surat ke Presiden Prabowo Atasi Krisis Dokter Gigi di Indonesia
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisis dokter gigi di Indonesia akhir-akhir ini jadi pusat perhatian.
Pasalnya jumlah dokter gigi yang tersedia saat ini masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh WHO.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi.
Selain itu terjadi ketidakmerataan distribusi dokter gigi di Indonesia dimana mayoritas dokter gigi terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Sementara daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T) mengalami kekurangan dokter gigi termasuk sebagian besar Puskesmas kekurangan dokter gigi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2025-2030 drg. Usman Sumantri, MSc memberikan solusi atas persoalan tersebut termasuk dengan mengirim surat ke Presiden Prabowo.
Berikut selengkapnya isi surat PB PDGI yang dilansir Tribunnews.com pada hari ini, Rabu (28/5/2025).
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di Tempat
Perihal: Usulan Reformasi Rasio Dosen–Residen untuk Mengatasi Krisis Dokter/Dokter Gigi
Spesialis
Dengan hormat,
Kami yang menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan pemerataan layanan kesehatan nasional, dengan ini menyampaikan keprihatinan dan usulan kebijakan terkait krisis kekurangan dokter spesialis yang semakin nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kurang berkembang.
Ketersediaan dokter spesialis adalah elemen krusial dalam sistem kesehatan nasional.
Namun hingga kini, banyak fasilitas kesehatan di berbagai wilayah masih mengalami kekosongan tenaga spesialis, yang berdampak langsung terhadap akses dan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Persoalan ini tidak semata-mata karena kurangnya minat atau pelamar lanjut studi dokter/dokter gigi spesialis.
Banyak dokter/dokter gigi umum siap melanjutkan pendidikan spesialis, tetapi daya tampung program studi (prodi) pendidikan dokter/dokter gigi spesialis masih sangat terbatas.
Hambatan utama terletak pada adanya kuota mahasiswa residen yang bisa diterima oleh setiap prodi.
Kuota setiap prodi ditentukan bersasarkan ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa residen yaitu 1:3.
Hal inilah yang membatasi jumlah peserta didik yang bisa diterima, di tengah kenyataan bahwa jumlah dosen tetap di hampir semua program studi sangat terbatas.
Semua prodi (PPDS/PPDGS) mematuhi ketentuan rasio tersebut.
Jika menerima residen melebihi ketentuan rasio, maka akan berdampak pada akreditasi prodi yang rendah.
Semua lembaga akreditasi memberikan penilaian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh negara.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap masa depan layanan kesehatan Indonesia, kami mengusulkan kepada Bapak Presiden langkah-langkah afirmatif sebagai berikut:
1. Penyesuaian Rasio Dosen–Residen Secara Sementara
Kami mengusulkan agar rasio dosen terhadap mahasiswa residen dapat ditingkatkan menjadi 1:7 atau 1:10, dengan pengawasan mutu yang ketat, selama masa transisi 5 tahun ke depan.
Ini adalah langkah darurat (emergency adjustment) untuk membuka ruang penerimaan lebih banyak residen tanpa mengorbankan kualitas.
Sebagai perbandingan, di banyak negara maju seperti Inggris, Jerman, Belanda, Australia, Jepang, Korea Selatan, tidak menetapkan rasio dosen mahasiswa residen.
Kecuali Amerika, rasio dosen:mahasiswa ditetapkan secara variatif pada berbagai prodi spesialis.
2. Percepatan Penambahan Dosen Tetap di Program Studi Spesialis
Rekrutmen dosen-dosen baru harus menjadi prioritas nasional.
Praktisi spesialis yang kompeten perlu diberi kemudahan status, insentif, serta jalur percepatan akademik agar bersedia mengabdi dalam sistem pendidikan spesialis sebagai dosen tetap.
3. Prioritaskan Dokter/Dokter Gigi di Daerah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
Dokter-dokter yang telah mengabdi di daerah-daerah kurang terlayani harus diberi jalur afirmatif khusus untuk mengikuti pendidikan spesialis, agar pengabdiannya berbuah solusi berkelanjutan di wilayah tempat ia bertugas.
Pemenuhan tenaga spesialis di daerah membutuhkan kerja sama beberapa kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pertahanan Keamanan.
Dalam agenda ini, Organisasi Profesi dapat menjadi mitra strategis pemerintah.
Pelibatan organisasi profesi dalam perencanaan dan distribusi dokter/dokter gigi spesialis juga menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Organisasi profesi memiliki data keanggotaan yang akurat, pemahaman kontekstual lapangan, serta jejaring langsung dengan dokter/dokter gigi di seluruh Indonesia.
Dengan melibatkan organisasi profesi secara formal dalam penyusunan kebijakan sebaran tenaga medis, maka strategi distribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab administratif pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki akar langsung ke komunitas profesi dan pelayanan kesehatan di lapangan.
Bapak Presiden yang kami hormati,
Kami percaya bahwa kebijakan yang adaptif dan berani sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan ini.
Pembiaran terhadap stagnasi penerimaan dokter spesialis hanya akan memperpanjang ketimpangan akses layanan kesehatan dan memperbesar beban sistem jangka panjang.
Kami yakin di bawah kepemimpinan Bapak, negara akan hadir memberi solusi nyata bagi kebutuhan tenaga spesialis secara nasional—tanpa mengorbankan mutu, namun juga tanpa tersandera oleh ketentuan administratif yang bersifat kaku.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi sekaligus tawaran solusi.
Semoga menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun arah kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan progresif.
Atas perhatian dan kepedulian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
Hormat kami,
drg. Usman Sumantri, MSc.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) 2025-2030
Jakarta, 27 Mei 2025
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI
Menteri Kesehatan RI
Menteri Keuangan RI
Menteri Dalam Negeri RI
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI
Menteri Pertahanan Keamanan RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.