Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan terhadap Tenaga Medis: Negara Harus Tegas, Publik Harus Melek

Insiden kekerasan terhadap dokter di RSUD Sekayu bukan sekadar berita lokal—ini adalah alarm nasional.

Editor: Suut Amdani
HO
TRIBUNNERS - Dr. drg. Eka Erwansyah, MKes, SpOrt, Sub.DDTK(K), Dosen FKG Universitas Hasanuddin. Dokter Eka Erwansyah memberikan pendapatnya tentang kekerasan terhadap dokter. 

Oleh Dr. drg. Eka Erwansyah, MKes, SpOrt, SubSp.DDTK(K), Sekjen PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

BEBERAPA hari lalu, publik dikejutkan oleh peristiwa tidak menyenangkan di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seorang dokter mendapat perlakuan kasar dari keluarga pasien.

Kejadian ini bukan sekadar luapan emosi atau kesalahpahaman sesaat—ini adalah pelanggaran hukum yang serius.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 273 ayat (1) huruf f menyatakan:

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.”

Lebih jauh lagi, ayat (2) memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan jika menerima perlakuan seperti itu.

Baca juga: Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Dokter RSUD Sekayu Sumsel, Ini Kronologisnya

Ini artinya, kekerasan—baik fisik maupun verbal—terhadap tenaga medis bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

Ironi: Tenaga Medis Terbatas, Keamanan Tidak Terjamin

Ironisnya, insiden ini terjadi di tengah kenyataan pahit bahwa jumlah tenaga medis, khususnya dokter spesialis, di Indonesia masih sangat terbatas.

Distribusinya pun tidak merata—banyak daerah harus berjuang keras mendatangkan dan mempertahankan tenaga medis berkualitas.

Dalam situasi seperti ini, logikanya tenaga medis yang bertugas di daerah justru mendapatkan perlakuan istimewa, termasuk jaminan keamanan penuh saat menjalankan tugasnya.

Mereka datang membawa keahlian yang tidak mudah didapat, dan keberadaannya adalah investasi mahal bagi kesehatan masyarakat setempat.

Bayangkan jika dokter yang menjadi korban di RSUD Sekayu memutuskan untuk pindah karena merasa tidak aman.

Yang rugi bukan hanya dirinya, tapi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kehilangan satu dokter spesialis di daerah bisa berarti meningkatnya antrean pasien, berkurangnya layanan kritis, bahkan nyawa yang hilang karena keterlambatan penanganan.

Negara Harus Hadir, Penegakan Hukum Harus Tegas

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan