Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

'Orang Titipan' Budi Arie Minta Gaji Rp17 Juta Per Bulan, Pegawai Kominfo: Manajer Aja Rp16 Juta

Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kominfo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Adhi Kismanto (kemeja putih tengah) saat menjalani sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Adhi disebut sempat minta gaji Rp 17 juta per bulan saat bekerja sebagai pemblokir situs judi online di Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adhi Kismanto disebut sempat meminta gaji Rp17 juta untuk bekerja sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Dalam sidang itu duduk sebagai terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Ismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus.

Awalnya Ulfa menceritakan bahwa sebenarnya Adhi Kismanto tidak lolos dalam proses rekrutmen lantaran hanya memiliki ijazah SMK.

"Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK," kata Ulfa di ruang sidang.

Mendapat informasi itu, Ulfa meminta arahan dari Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi.

Teguh kemudian menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dipekerjakan di Direktorat Aptika dan dibayarkan gajinya karena berdasarkan rekomendasi dari menteri.

Baca juga: Eks Dirjen Aptika Dikenalkan ke Zulkarnaen Apriliantony oleh Budi Arie Bahas Penanganan Judol

"Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi," jelas Ulfa.

Hingga akhirnya Ulfa pun terpaksa mengusulkan untuk menggunakan skema anggaran operasional atau dana kas yang digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) guna membayar gaji Adhi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023.

Ulfa terpaksa menggunakan skema itu lantaran pihaknya tidak bisa membayar gaji Adhi melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena yang bersangkutan bukan berstatus pegawai Kominfo.

"Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp10 juta per bulan jadi totalnya Rp20 juta," ucapnya.

Akan tetapi lanjut Ulfa, sebelum dirinya menetapkan angka tersebut, Adhi Kismanto sempat meminta gaji sebesar Rp17 juta per bulan.

Menurut Ulfa, angka yang diminta Adhi itu berada di atas gaji yang diterima pegawai setingkat manajer yang hanya Rp16 juta per bulan.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp17 juta pak," kata Ulfa kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Minta Rp17 juta? Rp17 juta per bulan?," tanya Jaksa memastikan.

"Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp16 juta," ucap Ulfa.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PDIP Soal Tudingan Judi Online Menteri Budi Arie

Adapun berkecimpungnya Adhi Kismanto di Kominfo ini juga terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjelaskan soal peran Budi Ari Setiadi.

Dalam dakwaan tersebut Budi Arie selaku menteri saat itu pada Oktober 2023 diduga meminta kepada Zulkarnaen selaku rekanannya untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. 

Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30?n untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50?ri keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Elite PDIP ke Budi Arie soal Judi Online: Harus Jantan, Jangan Cari Kambing Hitam

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Budi Arie sendiri membantah keterlibatannya dalam kasus judol yang kini tengah diproses hukum.

Budi menilai para tersangka ini memang sengaja menggunakan namanya untuk meraih keuntungan mereka sendiri

Eks Menkominfo itu juga membantah soal tudingan dirinya menerima jatah 50 persen uang hasil perlindungan situs judol  yang dijaga oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

"Jadi sekali lagi itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku."

"Jadi itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen," kata Budi dilansir Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut Budi menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya kesepakatan perlindungan situs judol yang dilakukan oleh oknum pegawai Kominfo.

Termasuk juga soal adanya aliran dana 50 persen hasil perlindungan situs judol, Budi juga mengaku tak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada."

"Intinya pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen," imbuh Budi.

Budi beranggapan para tersangka ini tidak akan berani memberitahukan soal perlindungan situs judol ini kepadanya.

Karena jika Budi tahu, pasti ia akan langsung, melakukan proses hukum.

Budi juga kembali menekankan soal tidak adanya aliran dana kasus judol ini yang mengalir kepadanya.

"Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum. Ketiga, tidak ada aliran dana mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved