Ijazah Jokowi
Jejak Digital Rismon Sianipar dan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi Diusut Polisi
Polda Metro Jaya usut diskusi Rismon Sianipar dan Roy Suryo soal ijazah palsu Jokowi, dengan 29 saksi telah diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memanggil Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rismon mengungkap polisi menelusuri jejak digital keterkaitan dirinya dengan pakar telematika Roy Suryo soal Ijazah Jokowi.
Ia menjelaskan diskusi mereka berlangsung di platform Diskursus Network.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam oleh Penyidik, Rismon Sianipar Dicecar 97 Pertanyaan soal Polemik Ijazah Jokowi
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rismon menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025), yang berlangsung dari pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rismon mengaku dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik.
“Pertanyaan-pertanyaan itu terkait akun X saya, @sianiparrismon. Penyidik juga menanyakan konten video di kanal YouTube Balige Academy, di mana saya menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Presiden Jokowi,” kata Rismon.
Dalam video di kanal YouTube tersebut, Rismon menyebut bahwa ia mengkaji ijazah Jokowi dengan menggunakan algoritma dan berbagai metode tertentu.
Sebenarnya, Rismon dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/5/2025), namun dia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan akhirnya dilakukan pada Senin kemarin, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 29 saksi dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang masih berlangsung.
Presiden Joko Widodo sendiri melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyebut bahwa meski kasus ini terbilang ringan, namun perlu diselesaikan secara hukum agar jelas dan gamblang.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan terdapat lima orang yang telah dilaporkan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut, yakni RS, ES, RS, T, dan K. Dalam laporan, Jokowi menyoroti sekitar 24 video yang diduga berisi fitnah.
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi laporan ini, yang bermula pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Jokowi menemukan video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.