Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Hasto Diwarnai Protes Kuasa Hukum, Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli hingga Soroti Alat Bukti

Pasalnya menurut tim hukum Hasto, Hafni dihadirkan sebagai ahli namun dilain sisi juga menjabat sebagai penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Kubu Hasto Keberatan penyelidik KPK dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. 

“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?," cecar Arman lagi.

Baca juga: Saksi Saeful Bahri Akui Berbohong Soal Dana Talangan Dari Hasto Kristiyanto Demi Yakinkan Istri

“Iya, bisa saja,” jawab Bob mengakui.

Kemudian dalam sidang tersebut, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK.

Pasalnya Febri beranggapan, proses validasi data dalam CDR itu harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak , pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di Excel datanya, kemudain posisinya di mana, BTS yang mana dan lain lain. Kemudian harus cek juga dengan beberpaa pendukung yang lain," sebut Febri.

"Kalo bapak diberikan data itu semua, bapak butuh waktu untuk meyatakan kemudian hasil penelitian itu valid,  bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?," lanjut eks Juru Bicara KPK tersebut.

Akan tetapi dalam kesaksiannya, Bob menyebut tak memerlukan waktu lama untuk memvalidasi data tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya butuh waktu kurun dari satu atau dua hari untuk menentukan  kebenaran data CDR tersebut.

"Ya kalo cuma datanya lengkap ya ngga perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," kata Bob.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved