Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Hasto Diwarnai Protes Kuasa Hukum, Penyelidik KPK Jadi Saksi Ahli hingga Soroti Alat Bukti
Pasalnya menurut tim hukum Hasto, Hafni dihadirkan sebagai ahli namun dilain sisi juga menjabat sebagai penyelidik di lembaga antirasuah tersebut.
"Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu, dan kemudian sekarang kita jadikan ahli karena bagaimana pun juga. Kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu, sehingga obyekttivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia," kata Maqdir.
Melihat adanya perdebatan tersebut, kemudian Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto coba menengahi.
Hakim menyebutkan bahwa Hafni akan bersaksi dalam kapasitas menjelaskan keahliannya meski juga bekerja sebagai penyelidik KPK.
Hakim Rios pun meminta kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Sehubungan karena itu mengenai keahliannya. Adapun sehubungan dari keobyektivitasannya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Baca juga: Dalam Sidang Hasto, Saeful Bahri Mengaku Bersama Donny Tri Rancang Skenario Suap PAW Harun Masiku
Soroti Alat Bukti
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Arman Hanis menyoroti potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR) yang dijadikan salah satu alat bukti oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disoroti Arman dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).
Adapun dalam persidangan ini jaksa menghadirkan ahli sistem teknologi dan informasi Bob Hardian Syahbuddin.
Bob dihadirkan untuk menjelaskan aspek teknis terkait CDR yang diklaim menjadi salah satu bukti keterlibatan Hasto.
Terkait hal ini, Arman Hanis menanyakan apakah terdapat risiko kebocoran atau manipulasi data saat ahli menerima dan meneliti CDR yang diserahkan oleh penyidik KPK.
“Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada data yang diberikan oleh penyidik, ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data?,” tanya Arman di ruang sidang.
Menanggapi hal itu, Bob menjelaskan bahwa secara prinsip, risiko kebocoran selalu ada dalam CDR tersebut.
Terlebih kata Bob, karena dirinya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran CDR tersebut.
“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jawab Bob di hadapan majelis hakim.
Arman kemudian menegaskan kembali bahwa pernyataan ahli mengakui adanya kemungkinan kebocoran atau manipulasi data dalam proses penyerahan atau pemeriksaan CDR.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.