Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Soal Ijazah Jokowi, Hensa: UGM & Polisi Bilang Asli, Mau Apalagi? Nungguin Tukang Fotokopinya Juga?

Hensa menilai UGM harus konsisten dengan pernyataan mereka bahwa Jokowi memang lulusan universitas tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto-foto Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) ditampilkan Bareskrim Polri saat konferensi pers terkait ijazah Jokowi pada Kamis (22/5/2025). Ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) 

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA hingga universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengatakan penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dia menyebut ijazah asli Jokowi dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar.

Penyerahan dokumen asli ini, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

Laporan Eggi Sudjana

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved