Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mega Mall Bengkulu.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall Bengkulu pada Kamis (22/5/2025).
Dalam hal ini, Kejati Bengkulu turut menyita Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai barang bukti.
Dan berikut sosok serta rekam jejak Ahmad Kanedi.
Sosok Ahmad Kanedi
Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken merupakan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012.
Sebelum terpilih sebagai Wali Kota Bengkulu, ia sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkulu periode 1999-2002, dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2002-2007.
Baca juga: Alasan Nahkoda Kapal Wisata di Bengkulu jadi Tersangka, 8 Orang Tewas Tenggelam
Perjalanan kariernya pun tak hanya sampai di situ. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPD RI selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Harta Kekayaan
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Ahmad Kanedi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5.678.460.859.
Laporan harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023.
Berikut rincian harta kekayaan Ahmad Kanedi:
A TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.776.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 809 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU, HASIL SENDIRI Rp 1.976.000.000
2. Tanah Seluas 461 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU, HASIL SENDIRI Rp 199.000.000
3. Tanah Seluas 1171 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU, HASIL SENDIRI Rp 491.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 4875 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU, HASIL SENDIRI Rp 2.110.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 349.410.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.