Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Periksa Jobi Triananda Hasyim, Arso Sadewo, dan Fanshurullah Asa Terkait Kasus PGN

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Istimewa
KASUS PGN - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK kini memeriksa sejumlah orang diduga terkait kasus PGN. /Foto dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.

Yang pertama KPK memeriksa mantan Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasyim (JTH) dan eks Direktur Keuangan PGN Nuantara Suyono (NS).

"Saksi JTH, mantan Dirut PT PGN dan NS, eks Direktur Keuangan PT PGN, diperiksa terkait dengan pembayaran advance payment perjanjian jual beli gas PT PGN dengan PT IAE," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Kemudian penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo (AS).

"Saksi AS diperiksa terkait dengan aset collateral atas PJBG antara PT PGN dengan PT IAE," ujar Budi.

Yang terakhir, KPK memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa (MFA).

"Saksi MFA, eks Ketua BPH Migas 2017–2021 diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN," sebut Budi.

Duduk perkara kasus PGN

KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025. 

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. 

PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. 

Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved