Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Periksa Jobi Triananda Hasyim, Arso Sadewo, dan Fanshurullah Asa Terkait Kasus PGN

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Istimewa
KASUS PGN - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK kini memeriksa sejumlah orang diduga terkait kasus PGN. /Foto dokumentasi 

Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved