Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Rp540 M Dana Kredit dari Bank Daerah Disalahgunakan Bos Sritex, Dedi Mulyadi: Sangat Menyayat Hati

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani berterimakasih kepada Kejagung karena telah mengungkap penyalahgunaan dana kredit dari bank daerah oleh Bos PT Sritex

|
Kolase Tribunnews (Instagram @dedimulyadi71/Tribunnews.com Jeprima)
BOS SRITEX TERSANGKA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyani menanggapi soal pengungkapan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyalahgunaan dana kredit oleh Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Diketahui, Iwan kini telah dijadikan tersangka karena menyalahkan dana kredit yang diberikan Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) dan Bank DKI untuk membayar utang dan membeli aset non produktif. 

Sebab, bank daerah di kawasannya tersebut telah melakukan perubahan manajemen.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun menjamin jajaran manajemen bank daerah yang kini menjabat adalah sosok yang profesional dan terpercaya.

Sehingga, diharapkan ke depannya tidak lagi terjadi kasus korupsi serupa.

"Tetapi semuanya tidak usah khawatir, karena (bank daerah) sudah melakukan perubahan manajemen. Dan yang hari ini memegang adalah orang-orang profesional dan terpercaya."

"Ke depan peristiwa ini tidak akan pernah terjadi lagi," ungkap Dedi.

Baca juga: Peran Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto & 2 Tersangka Lain dalam Korupsi Penyalahgunaan Kredit Bank

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Dapat Dana Kredit Tanpa Jaminan

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, Iwan Setiawan Lukminto berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari bank daerah.

Padahal, dana kredit dari  bank daerah ini awalnya diperuntukkan sebagai modal kerja.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Iwan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar dalam konferensi pers Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Sosok 2 Eks Pejabat Bank BUMD Jadi Tersangka Bareng Bos Sritex, Beri Kredit Tak Sesuai SOP

Hal itu kemudian membuat kredit dari bank daerah menjadi macet.

Diperparah lagi dengan aset-aset yang dimiliki Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian.

Mengingat dalam proses penerimaan kredit bank, aset Sritex tidak dijadikan jaminan.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan bank daerah terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp692.980.592.188," ujar Qohar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)

Baca berita lainnya terkait Kasus di PT Sritex.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan