Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Peran Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto & 2 Tersangka Lain dalam Korupsi Penyalahgunaan Kredit Bank

Berikur rangkuman peran dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit

Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima. Berikur rangkuman peran dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit 

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditahan di Rutan Salemba: Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 700 M

2. Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata

KREDIT PT SRITEX - Tersangka DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata berperan dalam pemberian kredit ke PT Sritex secara melawan hukum.

Pasalnya dana kredit tersebut diberikan mereka kepada Sritex dengan tidak menaati prosedur yang ada.

Di antaranya, Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.

Namun Sritex justru bisa lolos dan mendapatkan dana kredit tanpa jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.

Hal ini pun jelas melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Kejagung: Dua Eks Pejabat BUMD Tetap Beri Kredit ke PT Sritex padahal Berisiko Tinggi Gagal Bayar

Penampakan Bos Sritex saat Dibawa ke Mobil Tahanan

KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan dan dua mantan petinggi bank BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar.
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan dan dua mantan petinggi bank BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan merah muda.

Iwan juga terlihat menggunakan masker hitam di mulut saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Ia memilih bungkam, tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukum maupun penahanannya.

Akibat kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit di PT Sritex ini, Iwan bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kasus di PT Sritex.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan