Kasus di PT Sritex
Peran Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto & 2 Tersangka Lain dalam Korupsi Penyalahgunaan Kredit Bank
Berikur rangkuman peran dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditahan di Rutan Salemba: Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 700 M
2. Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata

Sementara itu, dua tersangka lain yakni Zainuddin Mapa dan Dicky Syahbandinata berperan dalam pemberian kredit ke PT Sritex secara melawan hukum.
Pasalnya dana kredit tersebut diberikan mereka kepada Sritex dengan tidak menaati prosedur yang ada.
Di antaranya, Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan Sritex mendapatkan predikan BB- atau memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi.
Namun Sritex justru bisa lolos dan mendapatkan dana kredit tanpa jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.
Hal ini pun jelas melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Kejagung: Dua Eks Pejabat BUMD Tetap Beri Kredit ke PT Sritex padahal Berisiko Tinggi Gagal Bayar
Penampakan Bos Sritex saat Dibawa ke Mobil Tahanan

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan merah muda.
Iwan juga terlihat menggunakan masker hitam di mulut saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ia memilih bungkam, tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukum maupun penahanannya.
Akibat kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit di PT Sritex ini, Iwan bersama dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.