Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Peran Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto & 2 Tersangka Lain dalam Korupsi Penyalahgunaan Kredit Bank

Berikur rangkuman peran dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit

Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima. Berikur rangkuman peran dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex.

Diketahui kasus korupsi yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto ini terkait adanya kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Tak hanya Iwan, ada dua orang lainnya yang ikut ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejagung pada Rabu (21/5/2025), dilansir Kompas TV.

Peran 3 Tersangka 

Lebih lanjut Abdul Qohar pun mengungkap peran Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain terkait kasus korupsi di PT Sritex.

1. Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto, berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank DKI Jakarta.

Padahal dana kredit dari  BJB dan Bank DKI ini awalnya diperuntukkan sebagai modal kerja.

Baca juga: Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain

Qohar menyebut Iwan menggunakan dana kredit tersebut di antaranya untuk membayar utang.

Selain itu digunakan juga untuk membeli aset nonproduktif.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.

Hal itu kemudian membuat kredit dari BJB dan Bank DKI menjadi macet.

Aset-aset yang dimiliki Sritex pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian.

Karena dalam proses penerimaan kredit bank, aset Sritex tidak dijadikan jaminan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan