Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Kendaraan Sitaan di Kasus Kemnaker Bertambah, Kali Ini KPK Amankan 3 Mobil dan 1 Motor

KPK kembali menyita kendaraan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim
PENGGELEDAHAN KPK - Ilustrasi penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta pada Selasa (20/5/2025), terkait penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker tahun 2019.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyitaan kendaraan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023 kembali bertambah.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu motor dari penggeledahan dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu (21/5/2025).

“Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Budi mengatakan seluruh kendaraan tersebut sudah berada di Kantor KPK.

Penyidik, kata Budi, bakal menganalisis lebih lanjut seluruh kendaraan tersebut apakah merupakan hasil dari korupsi atau sebatas digunakan saat melakukan tindak pidana.

“Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut,” kata dia.

Sebelum ini, penyidik KPK lebih dulu menyita tiga unit mobil setelah menggeledah kantor Kemenker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.

“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved