Jabatan Sipil
Jenderal di Jabatan Sipil, Letjen Djaka Calon Dirjen Bea Cukai, Ingat Kata Panglima TNI Harus Mundur
Ingat kata Panglima TNI, prajurit TNI aktif sesuai aturan yang berlaku harus mundur, isu calon Dirjen Bea Cukai dijabat Letjen Djaka
Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.
Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Bukan Bagian dari 14 Kementerian/Lembaga
Menurut Pasal 47 pada UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terdapat 14 kementerian atau lembaga sipil yang bisa dijababat oleh prajurit TNI aktif.
Kesemua kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik. Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional.
Kemudian Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Adapun kementerian yang isunya akan mewadahi Letjen Djaka adalah Kementerian Keuangan.
Kementerian tersebut tidak masuk dalam 14 kementerian atau lembaga yang bisa 'dimasuki' oleh TNI.
Maka sesuai dengan aturan, Letjen Djaka harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika nantinya benar dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sosok Letjen Djaka
Djaka Budi Utama adalah seorang perwira tinggi TNI AD.
Ia lahir di Jakarta pada 9 November 1967.
Djaka Budi Utama merupakan lulusan dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1990.
Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya di Sessarcabif.
Pria kelahiran Jakarta tersebut juga pernah menimba ilmu di Diklapa II, Seskoad, Susdandim, dan Lemhannas RI.
Di TNI AD, ia masuk dalam satuan Infanteri (Kopassus).
Pendidikan Militer
- Akademi Militer (1990)
- Sessarcabif
- Dik PARA
- Komando
- Diklapa I
- Diklapa II
- Seskoad
- Susdanyon
- Susdandim
- Sesko TNI
- Lemhannas RI

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.