Jabatan Sipil
Jenderal di Jabatan Sipil, Letjen Djaka Calon Dirjen Bea Cukai, Ingat Kata Panglima TNI Harus Mundur
Ingat kata Panglima TNI, prajurit TNI aktif sesuai aturan yang berlaku harus mundur, isu calon Dirjen Bea Cukai dijabat Letjen Djaka
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen Djaka Budi Utama dikabarkan bakal menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Keuangan.
Hal tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil eks Tim Mawar tersebut menghadap pada Senin (20/5/2025) lalu.
Eks Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto juga orang yang dipanggil Prabowo bersama Letjen Djaka.
Kepada wartawan, Bimo mengakui, mendapat tugas dari Prabowo untuk bergabung ke dalam struktur Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, telah memberi arahan kuat terkait dua hal, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Tapi memang ada beberapa hal yang diberikan arahan kuat oleh Bapak Presiden untuk melakukan hal-hal yang memang diperlukan untuk membuat martabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai agar bisa lebih kuat dalam mengamankan penerimaan negara," jelas Bimo.
Harus Mundur
Lantas jika benar Letjen Djaka nantinya bergabung bersama Kemenkeu, dirinya harus mundur dan melepas 'seragamnya' sebagai pejabat militer berpangkat tiga bintang di pundak.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Demikian pula pernah ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menyebut setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025), dikutip dari laman resmi TNI.
Baca juga: Letjen TNI Djaka Budi Utama Bakal Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Tugas yang Menantinya
"TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif", ungkap Panglima TNI.
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer.
Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.
Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.