Kasus di PT Sritex
Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung, Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Terus Dikawal Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum Iwan Setiawan Lukminto.
Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.
"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.
Dia pun memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex bakal terus dikawal pemerintah.
"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya, dikutip dari TribunSolo.
Lukminto Bersaudara Berkelit Soal Tanggung Jawab Pembayaran Pesangon
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) juga sempat meminta tanggung jawab pembayaran pesangon eks karyawan Sritex.
Permintaan tanggung jawab tersebut dilayangkan kepada Lukminto Bersaudara, yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama.
Adapun Noel meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon sebelum penangkapan Iwan Setiawan Lukminto.
Akan tetapi, Lukminto Bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.
"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya 'tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak'," ucap Noel.
"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," paparnya.
Eks Karyawan Tetap Yakin Hak Pesangon Tetap Cair Pasca-PHK
Sementara itu, mantan karyawan bagian Weaving, Kawi Mardianto, mengaku yakin proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, Rabu (21/5/2025), dilansir TribunSolo.
Ia menegaskan proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah, sehingga hak-hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.
“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” tambahnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Iwan Setiawan Lukminto
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Sritex
Dicky Syahbandinata
Zainuddin Mappa
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Kasus di PT Sritex
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka |
---|
Daftar 12 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank, Terbaru Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
---|
BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank |
---|
Kejagung Pasangi Tersangka Kasus Sritex Yuddy Renaldi dengan Gelang Pendeteksi Lokasi, Ini Tujuannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.