Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung, Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Terus Dikawal Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum Iwan Setiawan Lukminto.

Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
EKS KARYAWAN SRITEX - Dalam foto: Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan RI bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum yang harus dijalani Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung RI (Kejagung), bagaimana nasib pemenuhan hak eks karyawan setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit?

Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.

Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Penangkapan Iwan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.

Iwan diketahui mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.

Pada Rabu malam, Iwan resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di bank daerah tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama bank daerah tahun 2020.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan rentetan penyidikan. 

Ini seperti pemanggilan dan pemeriksaan pada 55 orang saksi dan 1 ahli. 

Sementara itu, pada Rabu kemarin ada 9 orang yang diperiksa. 

"Sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat," kata Harli Siregar di live YouTube KompasTV pada Rabu (21/5/2025), dilansir TribunSolo

Baca juga: Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Kejagung Ungkap Peluang Pencucian Uang

PHK MENJELANG LEBARAN - Buruh pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengikuti acara perpisahan karyawan pasca keputusan pailit, Jumat (28/2/2025).
PHK MENJELANG LEBARAN - Buruh pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengikuti acara perpisahan karyawan pasca keputusan pailit, Jumat (28/2/2025). (Kompas/Romensy Augustino)

Perjuangan Hak Eks Karyawan Sritex Tetap akan Dikawal

Kementerian Ketenagakerjaan RI bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum yang harus dijalani Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.

Dia pun memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex bakal terus dikawal pemerintah.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya, dikutip dari TribunSolo.

Lukminto Bersaudara Berkelit Soal Tanggung Jawab Pembayaran Pesangon

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) juga sempat meminta tanggung jawab pembayaran pesangon eks karyawan Sritex.

Permintaan tanggung jawab tersebut dilayangkan kepada Lukminto Bersaudara, yakni Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama.

Adapun Noel meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon sebelum penangkapan Iwan Setiawan Lukminto.

Akan tetapi, Lukminto Bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya 'tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak'," ucap Noel.

"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," paparnya.

Eks Karyawan Tetap Yakin Hak Pesangon Tetap Cair Pasca-PHK

Sementara itu, mantan karyawan bagian Weaving, Kawi Mardianto, mengaku yakin proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya, Rabu (21/5/2025), dilansir TribunSolo.

Ia menegaskan proses PHK telah berjalan dan dinyatakan sah, sehingga hak-hak normatif karyawan semestinya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” tambahnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved