Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung, Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Terus Dikawal Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum Iwan Setiawan Lukminto.

Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
EKS KARYAWAN SRITEX - Dalam foto: Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan RI bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum yang harus dijalani Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung RI (Kejagung), bagaimana nasib pemenuhan hak eks karyawan setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit?

Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.

Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Penangkapan Iwan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.

Iwan diketahui mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.

Pada Rabu malam, Iwan resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di bank daerah tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama bank daerah tahun 2020.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan rentetan penyidikan. 

Ini seperti pemanggilan dan pemeriksaan pada 55 orang saksi dan 1 ahli. 

Sementara itu, pada Rabu kemarin ada 9 orang yang diperiksa. 

"Sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat," kata Harli Siregar di live YouTube KompasTV pada Rabu (21/5/2025), dilansir TribunSolo

Baca juga: Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Kejagung Ungkap Peluang Pencucian Uang

PHK MENJELANG LEBARAN - Buruh pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengikuti acara perpisahan karyawan pasca keputusan pailit, Jumat (28/2/2025).
PHK MENJELANG LEBARAN - Buruh pabrik tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengikuti acara perpisahan karyawan pasca keputusan pailit, Jumat (28/2/2025). (Kompas/Romensy Augustino)

Perjuangan Hak Eks Karyawan Sritex Tetap akan Dikawal

Kementerian Ketenagakerjaan RI bakal tetap mengawal agar hak-hak eks karyawan Sritex tetap dipenuhi meski ada proses hukum yang harus dijalani Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved