Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar: Sudah Sangat Tak Terkendali
Pakar hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menilai, isu keaslian ijazah Jokowi ini memang sengaja dipelihara demi kapitalisasi politik.
Suparji juga menilai, soal polemik kasus ijazah Jokowi ini, pihak penggugat lah yang harus memberikan bukti dalam konteks perdata.
"Bahwa kemudian, sebetulnya kan siapa yang menggugat itulah yang kemudian akhirnya harus membuktikan kan. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan dalam konteks perdata," papar Suparji.
"Dan dalam hal ini, misalnya UGM sudah menyatakan bahwa secara publik [ijazah] ini adalah asli, maka konsekuensinya adalah bagaimana proses persidangan nanti juga membuktikan tentang itu, karena ada dua sisi kan palsu itu, membuat palsu atau memalsukan," tambahnya.
Selanjutnya, dalam konteks perdata, menurut Suparji Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazah ke publik.
"[Jokowi tidak perlu menunjukkan ijazah ke publik] kalau dalam konteks perdata, siapa yang mendalilkan harus membuktikan, kan," jelas Suparji.
"Di sisi lain, tergugat juga punya hak untuk mempertahankan tentang kebenaran tadi itu," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Satu Jam Diperiksa Bareskrim dan Jawab 22 Pertanyaan, Rocky Gerung: Seperti Multiple Choice
Perkembangan Polemik Ijazah Jokowi
Baru-baru ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Jokowi mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan peci hitam.
Jokowi diperiksa kurang lebih satu jam lamanya. Ia keluar sekira pukul 10.42 WIB dari gedung Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sudah mulai menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (7/5/2025).
Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Adapun saksi yang diperiksa, yaitu pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.