Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar: Sudah Sangat Tak Terkendali

Pakar hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menilai, isu keaslian ijazah Jokowi ini memang sengaja dipelihara demi kapitalisasi politik.

Tribunnews/Jeprima
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait polemik ijazahnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menilai kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah tidak terkendali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menilai kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak terkendali.

Menurutnya, isu keaslian ijazah Jokowi ini memang sengaja dikelola dan dipelihara oleh pihak tertentu demi kapitalisasi secara politik.

Hal ini disampaikan Suparji dalam program Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (20/5/2025)

"Ini sudah by design. Karena sudah bertahun-tahun, kemudian redam, tiba-tiba muncul lagi kan gitu loh. Isu ini dikelola sebetulnya kan. Untuk mengkapitalisasi secara politik, kan gitu."

"Karena sebetulnya sederhana, kalau kemudian mau menyelesaikan perkara ini, tunjukkan kalau ijazahnya asli, kan sudah selesai. Tetapi, kan tidak ada mekanisme tentang itu," jelas Suparji.

"Oleh karenanya, memang ini sepertinya ada semacam suatu bentuk ya, bagaimana menjaga isu ini terus berkepanjangan," imbuhnya.

Tidak Terkendali

Selanjutnya, Suparji menilai, tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah sangat tidak terkendali jika dilihat dari sudut pandang hukum.

Bahkan, sampai-sampai polemik ijazah tersebut, berjalan dalam ranah perdata maupun pidana.

"Dan dalam perspektif hukum saya kira ini sudah sangat-sangat tidak terkendali. Ada laporan di Polda, ada laporan di Bareskrim, ada gugatan di Solo, ada gugatan di Sleman dan sebagainya," papar Suparji.

"Dan saya kira ini kan satu proses yang akhirnya berjalan secara perdata dan pidana, gitu," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Roy Suryo, Yakup Hasibuan Tegaskan Skripsi Jokowi Ada Lembar Pengesahan: Harus Saya Sampaikan

DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi terlihat memegang ijazah dengan cover berwarna hitam yang selesai diperiksa polisi.
DUGAAN IJAZAH PALSU - Dalam foto: Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ijazah palsu, Selasa (20/5/2025). Jokowi terlihat memegang ijazah dengan cover berwarna hitam yang selesai diperiksa polisi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Suparji mengambil contoh, proses laporan dugaan ijazah palsu yang berjalan di Bareskrim bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.

Namun, menurutnya, polemik ijazah Jokowi ini tidak kunjung selesai lantaran tidak adanya kepastian hukum.

"Apa yang terjadi di Bareskrim misalnya, proses penyelidikan kan untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Nah, ketika kemudian sudah ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan naik tingkat penyidikan, dan ketika penyidikan, dikumpulkan alat bukti, kemudian menentukan siapa jadi tersangkanya, kan?" ujar Suparji. 

"Maka perspektif hukum, kenapa ini tidak segera selesai? Karena tidak adanya kepastian hukum, karena tidak ada suatu bentuk pembuktian, kan gitu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved