Minggu, 5 Oktober 2025

Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap, Ada Pembuat hingga Member Aktif

Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah'.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
GRUP FACEBOOK - Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Ditresiber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku akun Facebook pornografi inses bernama 'Fantasi Berdarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Adapun peran enam orang tersangka yang ditangkap mulai dari pembuat grup hingga member aktif. 

Pasal 81 Juncto Pasal 76  D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved