Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap, Ada Pembuat hingga Member Aktif
Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah'.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Mereka ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tersangka pertama yakni berinisial MR selaku pembuat atau kreator sekaligus admin grup Facebook 'Fantasi Sedarah' melalui akun miliknya bernama Nanda Chrysia.
Dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Komnas PA Kecam Fenomena Grup FB Fantasi Sedarah: Berpotensi Jadi Cikal Bakal Kejahatan Seksual
Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.
Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro.
Baca juga: 4 Fakta Viralnya Grup Facebook Fantasi Sedarah: Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan 6 Pelaku
Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.
Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025.
Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.
Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.