Senin, 29 September 2025

Cek Data Penerima Bansos PKH Mei 2025, Lengkap dengan Cara Mencairkannya

Berikut cara cek data penerima bansos PKH bulan Mei 2025, akses laman cekbasos.kemensos.go.id secara online, perhatikan cara mencairkan dananya.

Pexels.com/Ahsanjaya
JADWAL PENCAIRAN BANSOS - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Bansos bulan mei dapat dicek di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek data penerima bansos PKH bulan Mei 2025.

PKH adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bulan Mei 2025.

Segera cek data penerima PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT

Cara Cek Data Penerima Bansos PKH 

  1. Pertama masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cair Minggu Depan

Panduan Mencairkan Dana Bansos PKH 

a. Pencairan bansos dapat dicairkan di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)

b. Kemudian bawa dokumen identitas dan bukti kepesertaan PKH

c. Setelah itu verifikasi data di loket pencairan bantuan

d. Selanjutnya jika sudah terjadi proses pencairan, peserta dapat langsung tarik tunai ke ATM terdekat.

Baca juga: Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan