Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman
Dedi Mulyadi mengatakan ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, tidak harus vasektomi
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya.
Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.
“Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Wacananya Tuai Kecaman, Dedi Mulyadi Kini Klarifikasi Penerima Bansos Tak Harus Vasektomi
Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan.
Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.
“Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.
Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.
Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.
Baca juga: MUI Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram Kecuali Dalam Kondisi Syari
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM," ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).
"Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan," lanjut Atnike.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut.
Menurut KH Asrorun Ni'am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Baca juga: Respons Menohok Dedi Mulyadi soal MUI Haramkan Vasektomi dalam Polemik Syarat Penerima Bansos
Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Wacana Vasektomi Penerima Bansos
PBNU soal Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Menyedihkan, Orang Miskin Dimandulkan |
---|
Respons Menohok Dedi Mulyadi soal MUI Haramkan Vasektomi dalam Polemik Syarat Penerima Bansos |
---|
Mensos Sebut Wacana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Bansos Perlu Didiskusikan Lagi |
---|
Pembelaan Dedi Mulyadi saat Wacananya Jadikan Vasektomi Syarat Dapat Bansos Tuai Kritikan |
---|
Polemik Wacana Vasektomi: Banyak Pihak Sentil Dedi Mulyadi, Ingatkan Haram hingga HAM |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.