Lakukan Upaya Maksimal, Polri Identifikasi dan Buru Ribuan Anggota Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Polri masih melakukan penyelidikan terkait viralnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisikan konten-konten penyimpangan seksual
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih melakukan penyelidikan terkait viralnya grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisikan konten-konten penyimpangan seksual termasuk hubungan sedarah (incest) yang menjadi perbincangan.
Selain grup 'Fantasi Sedarah', pihak kepolisian juga mengidentifikasi grup yang disorot yakni bernama Suka Duka yang mempunyai ribuang anggota aktif.
"Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Erdi menegaskan Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.
"Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tuturnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” sambungnya.
Diblokir Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerima aduan masyarakat soal adanya grup facebook, yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.
Grup yang berisikan puluhan ribu anggota itu menuai penolakan dan kritik keras dari publik, karena para anggota tersebut membagikan pengalaman seksual menyimpang terhadap keluarganya sendiri.
Kementerian Komdigi pun telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Aipda Ashobirin Bangun Pos Pustaka Digital di Perbatasan Meranti, Jadi Pusat Literasi Warga |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri Listyo Sigit: Sudah Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Bigmo Kembali Aktif di Youtube, Disambut Hujatan dan Dukungan: Ditunggu Blunder Selanjutnya |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi XIII DPR Desak Polri Segera Cari 3 Pendemo yang Dilaporkan Masih Hilang |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.