Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Dalami Bisnis Robert Bonosusatya dan Aliran Duit Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Robert Bonosusatya dikabarkan punya usaha hauling pertambangan sehingga diduga turut kecipratan hasil gratifikasi Rita Widyasari terkait metrik ton

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KETERLIBATAN RBS - Jubir KPK Budi Prasetyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari  

"Penyitaan-penyitaan aset juga menjadi salah satu langkah awal dalam optimalisasi asset recovery, sehingga dalam proses penegakan hukum nantinya, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pihak yang terkait, tapi juga memberikan sumbangsih PNBP yang optimal," tutur Budi. 

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. 

Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Baca juga: KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari di Polres Banyumas

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. 

Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat, 20 Desember 2024. Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan. 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar. 

Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari

Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 Februari. 

Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved