Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Selain Rumah di Jaksel, KPK Juga Geledah 6 Mobil Robert Bono, Ribuan Valas Disita terkait Kasus Rita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
PENYIDIK KPK SITA RUMAH - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14–15 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14–15 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Selain terhadap rumah, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di rumah tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pukul 20:00 WIB hingga berakhir pada pukul 01:00 WIB. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata
uang rupiah sebanyak Rp788.452.000.

Selain mata uang rupiah, penyidik turut menyita sejumlah valuta asing (valas).

Rinciannya, dalam mata uang SGD (dolar Singapura) sebanyak SGD29.100, dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak GBP1.045.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Budi.

Budi sejauh ini belum mengungkap keterkaitan Robert Bonosusatya dalam kasus gratifikasi batu bara Rita Widyasari.

Dalam sengkarut kasus Rita Widyasari, sebelumnya KPK membongkar keterkaitan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. 

Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved