Minggu, 5 Oktober 2025

Periksa Saksi, KPK Dalami Asal-usul Aset yang Disita Dalam Kasus Rita Widyasari

KPK mendalami asal-usul aset yang telah disita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK saat ini mendalami berbagai aset yang disita terkait kasus TPPU Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul aset yang telah disita dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi Sahat Pasaribu (SP) selaku Direktur PT Bona Mitra Property di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2025).

"Saksi SP hadir, penyidik mendalami terkait sumber dana (asal-usul) dari sebagian aset yang disita pada perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi tidak mengungkap lebih lanjut terkait aset yang sedang didalami sumber dananya.

Selain Sahat, penyidik KPK juga memeriksa saksi Satria Eri Wibowo (SEW) selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.

Baca juga: KPK Sebut Ada Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya yang Disita dengan Kasus Rita Widyasari

"Saksi SEW hadir, penyidik meminta informasi terkait riwayat kepemilikan atas bidang tanah yang sedang didalami," kata Budi.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari, teranyar KPK melakukan penyitaan sejumlah aset dari pengusaha Robert Bonosusatya pada 14–15 Mei 2025.

Penyidik menggeledah kediaman Robert Bono di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Telusuri Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

"Selain terhadap rumah, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam mobil yang terparkir di rumah tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan pukul 20:00 WIB hingga berakhir pada pukul 01:00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata
uang rupiah sebanyak Rp 788.452.000.

Selain mata uang rupiah, penyidik turut menyita sejumlah valuta asing (valas).

Rinciannya, dalam mata uang SGD (dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD (dolar Amerika Serikat) sebanyak USD 41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak GBP 1.045.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved