Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Geledah Rumah Robert Bono Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI PETUGAS KPK - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Robert Bono. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Robert Bono.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga: Usai KPK Periksa Ahmad Ali dan Japto, Kuasa Hukum Rita Widyasari Sebut Keduanya Tak Berkaitan

"Benar (ada penggeledahan di rumah Robert Bono)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Fitroh belum memerinci penggeledahan dimaksud. Termasuk keterkaitan Robert Bono dalam perkara pencucian uang Rita Widyasari.

Baca juga: Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Telusuri Penerimaan Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Dalam sengkarut kasus TPPU Rita Widyasari, sebelumnya KPK membongkar keterkaitan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari

Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

"[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.

Baca juga: Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK 6 Maret Terkait Kasus Rita Widyasari

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved