Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari di Polres Banyumas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Wakil ketua umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dilakukan di Polres Banyumas, Jawa Tengah hari ini.
"Diinfokan bahwa Saudara AA (Ahmad Ali) hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
Tessa menyampaikan alasan mengapa penyidik memeriksa Ahmad Ali bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ataupun di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Kata Tessa, penyidik yang menangani perkara Rita sedang melakukan pemeriksaan kasus lain di luar kota.
Selain itu, lanjut Tessa, Ahmad Ali juga terinformasi ingin pergi ke Saudi Arabia pada pekan depan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Sehingga Ahmad Ali bersedia diperiksa hari ini dengan syarat mendatangi lokasi penyidik yang memeriksa.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Untuk Konfirmasi Barang Sitaan
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo mau melaksanakan ibadah umrah minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," kata Tessa.
Lembaga antirasuah belum menyampaikan hasil pemeriksaan Ahmad Ali.
KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.
Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.
KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.
Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.