Judi Online
Kejaksaan Agung Buka Peluang Hadirkan Budi Arie Bersaksi dalam Sidang Pengamanan Situs Judi Online
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Nama Budi Arie Setiadi disebut oleh Jaksa dalam dakwaan kepada empat terdakwa kasus judi online di Kominfo.
Budi Arie disebut menerima komisi sebesar 50 persen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan disusun berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara.
Adapun berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Harli kemudian mengatakan, Budi Arie berpeluang untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, jika namanya dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.
Untuk diketahui, kasus judi online ini ditangani Polda Metro Jaya. Budi Arie Setiadi sempat diperiksa di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus ini, beberapa waktu lalu.
"Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
"Penyidik kan sudah membuat daftar saksi. Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) ada, maka kemungkinan jaksa untuk memanggil, diperiksa di pengadilan itu sangat terbuka," tambahnya.
Terkait hal ini, Harli mengatakan, sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian perkara, jaksa pada Kejagung tentu akan membawa dan melakukan verifikasi semua fakta-fakta yang ditemukan ke persidangan.
Hal ini berlaku juga terkait nama Budi Arie Setiadi yang disebutkan jaksa berdasarkan surat dakwaan.
Meski demikian, katanya, soal peluang menghadirkan Budi Arie Setiadi dalam persidangan kasus tersebut juga tergantung keputusan majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Tentu nanti kita lihat bagaimana hakim. Karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini. Dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan," imbuh Harli.
Seperti diketahui, nama Budi Arie disebut oleh Jaksa dalam dakwaan kepada empat terdakwa judi online menerima komisi sebesar 50 persen.
Komisi itu didapat dari setoran penyedia situs judi online.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.