Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Terungkap di Sidang, Pengelola Situs Judi Online Setor Rp1 Miliar ke Oknum Komdigi Agar Tak Diblokir

Dalam dakwaan, disebutkan Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus judi online yang melibatkan empat terdakwa. Terungkap bahwa seorang pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situsnya tidak diblokir.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alwin Jabarti bertemu dengan Jonathan—pengelola situs judi online yang kini buron—pada Januari 2023.

Dalam pertemuan itu, Jonathan meminta bantuan Alwin untuk mencari orang dalam Kominfo (sekarang Komdigi) guna menjaga agar situs-situs judol miliknya tidak diblokir.

Alwin kemudian menghubungi Emil, yang memperkenalkannya pada Fakhri Dzulfiqar, seorang pegawai Kominfo.

Dalam pertemuan pada Maret 2023 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Alwin meminta Fakhri menjaga tiga situs dengan tarif Rp1 juta per situs per bulan. Fakhri menyanggupi.

"Fakhri menyanggupi 'menjaga' tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama 1 bulan dengan tarif sebesar Rp1.000.000 per website," ujar jaksa.

Alwin mendapat Rp1,5 juta dari Jonathan untuk tiga situs tersebut dan menyisihkan Rp500 ribu per situs sebagai keuntungan pribadi.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Judol Kominfo Bagi Tugas: Ada yang Jadi Bendahara Atur Uang Hasil Jaga Situs Judi

Jumlah situs dan uang yang diserahkan meningkat signifikan.

Pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs disertai uang Rp21 juta.

Pada Mei 2023 bertambah menjadi 60 situs dengan uang Rp60 juta. Lalu, Juni 2023, jumlah situs melonjak menjadi 100 dan tarif naik menjadi Rp2,5 juta per situs.

Fakhri meminta tambahan dua personel karena beban kerja meningkat. Alwin pun memperkenalkan dua pegawai Kominfo lain, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Ketiganya menerima tiga unit iPhone 12 dari Alwin untuk operasional penjagaan situs.

"Penjagaan" situs ini berlanjut pada Juli, Agustus, hingga September 2023. Dalam kurun tiga bulan itu, sebanyak 500 situs judi online diserahkan ke tangan Fakhri dan rekan-rekannya, disertai uang sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa III Alwin setiap bulannya antara tanggal 5–10 menyerahkan sekitar 500 website perjudian online untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dan uang sekitar Rp1.000.000.000," jelas jaksa.

Dari 500 situs, Alwin meraup keuntungan sekitar Rp250 juta.

Pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. Denden menaikkan tarif menjadi Rp4 juta per situs. Praktik ini terus berlangsung hingga Desember 2023.

Budi Arie Disebut Terlibat

Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Jokowi yang Namanya Terseret Kasus Bekingi Judi Online
Profil Budi Arie Setiadi, Mantan Menteri Jokowi yang Namanya Terseret Kasus Bekingi Judi Online (Tribunnews)

Nama mantan Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo saat itu juga disebut dalam sidang ini. Dia diduga mengetahui dan bahkan memberi atensi atas praktik penjagaan situs tersebut.

Dalam dakwaan, disebutkan Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto, yang mempresentasikan alat crawling data ke Budi Arie.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun karena adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo," ujar jaksa.

Baca juga: Dakwaan Kasus Judi Online: Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50 Persen

Ketiganya—Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan—kemudian bekerja sama menjalankan praktik penjagaan situs judol dengan tarif Rp8 juta per situs. Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen dari pemasukan.

"Pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi surat dakwaan.

April 2024, ketiganya menemui Budi Arie di rumah dinas untuk meminta agar operasional penjagaan situs dipindah dari lantai 3 ke lantai 8 Kominfo. Permintaan itu disetujui.

Zulkarnaen mengaku Budi Arie sudah mengetahui adanya praktik tersebut dan tidak menghentikannya.

"Zulkarnaen menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi," tulis jaksa.

Hingga kini, Tribunnews belum mendapatkan respons dari Budi Arie atas tuduhan tersebut.

Budi Arie Pernah Diperiksa Bareskrim Polri

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 19 Desember 2024. 

Usai pemeriksaan hari itu, ia menyatakan siap membantu penegakan hukum.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie.

Baca juga: Pengakuan Rekan Jokowi saat Kuliah di UGM: Motoran Bareng, Sebut Lulusan Pertama Fakultas Kehutanan

Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online

“Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved