Penjelasan Pakar soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Secara Hukum Dimungkinkan Jika Penuhi Syarat Ini
Pengamanan TNI di Kejaksaan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Tribun Jambi
TNI JAGA KEJAKSAAN - Ilustrasi TNI. Pengamanan TNI di Kejaksaan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.
Jadi, sepanjang pengamanan yang dilakukan TNI itu sebagai upaya penegakan hukum, menurut Sigit tidak ada masalah.
"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Henry Indraguna Sebut Pengamanan TNI di Kejaksaan Sesuai MoU
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Budi Sam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.