Penjelasan Pakar soal Pengamanan TNI di Kejaksaan, Secara Hukum Dimungkinkan Jika Penuhi Syarat Ini
Pengamanan TNI di Kejaksaan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat operasi militer selain perang (OMSP) dan didasarkan pada keputusan politik negara.
MoU tersebut mengatur bentuk dukungan, durasi pelibatan, hingga mekanisme akuntabilitas antar lembaga, yang bertujuan memperkuat koordinasi dan mengantisipasi potensi ancaman terhadap objek vital nasional.
Dengan demikian, pengerahan personel TNI melalui Telegram Panglima TNI pada 5 Mei 2025 itu dianggap sah.
Hal tersebut bukanlah intervensi, melainkan bagian dari sistem keamanan nasional yang legal dan terukur.
Penjelasan Mabes TNI
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Surat telegram itu, sambung Kristomei, merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga," kata Kristomei.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ungkapnya.
Adapun, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan itu mencakup delapan poin, dari pendidikan dan pelatihan hingga koordinasi teknis penyidikan, berikut daftar lengkapnya.
- Pendidikan dan pelatihan
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas
Tanggapan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan terkait Kejaksaan yang meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan.
Pasalnya, kata Sigit, Kejaksaan dan Kepolisian selama ini juga melakukan koordinasi, serta hubungan keduanya juga baik.
Sigit bahkan sempat menyinggung juga hubungannya dengan Jaksa Agung.
"Terkait dengan penegakan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi. Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Sigit pun mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.