KPK Panggil 4 Saksi Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK panggil 4 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
Empat saksi yang dipanggil penyidik yakni M. Fanshurullah Asa, Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017–2022; Marie Siti Mariana Masie, Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk (Juli 2015–Oktober 2020); Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi PT PGN tahun 2016–2019; dan Desima A. Siahaan, Direktur SDM dan Umum PT PGN tahun 2017–2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pada 19 Desember 2016, dewan komisaris dan direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD, dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.
Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.
Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.
Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.
Baca juga: Direktur PT IAE Sofyan Tutupi Wajah Pakai Tas usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar 15 juta dolar AS berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.
Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain.
Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.
Asep berujar, pada periode September–Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tupoksi dari bagian pasokan gas (gas supply) PT PGN.
Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi ‘’Update Komersial’’ yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema advance payment.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.