DPR Sebut Kasus Mama Khas Banjar Tak Layak Diseret ke Pengadilan: Kalau Ada Pelanggaran Dibina
UMKM seperti pemilik Mama Khas Banjar seharusnya diberikan ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
“Kami melakukan pemeriksaan ahli, baik itu dari perindustrian dan perdagangan maupun ahli dari perikanan,” katanya.
Ia menambahkan Polda Kalsel juga menjelaskan proses hukum terhadap pemilik Mama Khas Banjar sudah berjalan sesuai prosedur. Dia membantah polisi menghindari praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.
“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan daripada Pak Abrori. Sehingga apa yang disampaikan tadi menurut kami tidak masuk akal bahwa kita proses untuk menghindari itu. Itu amat sangat tidak benar,” tegasnya.
Di sisi lain, Gofur menegaskan, barang bukti yang disita tidak termasuk ikan asin seperti banyak isu yang beredar.
“Tidak ada satu biji pun ikan asin yang kami sita. Yang kami sita ini barang-barang makanan kemudian ada ikan frozen, kerang dan udang,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.