Senin, 29 September 2025

DPR Sebut Kasus Mama Khas Banjar Tak Layak Diseret ke Pengadilan: Kalau Ada Pelanggaran Dibina

UMKM seperti pemilik Mama Khas Banjar seharusnya diberikan ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Foto tangkapan layar
RAPAT DI DPR - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan kuasa hukum tokok Mama Khas Banjar kemarin, Kamis (15/5/2025) di gedung parlemen Jakarta. 

“Kami melakukan pemeriksaan ahli, baik itu dari perindustrian dan perdagangan maupun ahli dari perikanan,” katanya.

 

Ia menambahkan Polda Kalsel juga menjelaskan proses hukum terhadap pemilik Mama Khas Banjar sudah berjalan sesuai prosedur. Dia membantah polisi menghindari praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.

 

“Kami tidak tahu dan tidak mengerti kalau ada upaya praperadilan daripada Pak Abrori. Sehingga apa yang disampaikan tadi menurut kami tidak masuk akal bahwa kita proses untuk menghindari itu. Itu amat sangat tidak benar,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Gofur menegaskan, barang bukti yang disita tidak termasuk ikan asin seperti banyak isu yang beredar.

 

“Tidak ada satu biji pun ikan asin yang kami sita. Yang kami sita ini barang-barang makanan kemudian ada ikan frozen, kerang dan udang,” pungkasnya.

 

Dalam kasus ini, pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim kini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya masih dalam proses persidangan. Dia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

 

Atas perbuatannya, Firly didakwa Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Kemudian, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan