DPR Sebut Kasus Mama Khas Banjar Tak Layak Diseret ke Pengadilan: Kalau Ada Pelanggaran Dibina
UMKM seperti pemilik Mama Khas Banjar seharusnya diberikan ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Menurutnya, jika pihak kepolisian memang berniat melakukan kriminalisasi, maka ketiga laporan itu bisa dijadikan tiga kasus terpisah.
“Sebenarnya kalau kami mau kriminalisasi kami tiga-tiganya kami ambil. Kan malah tambah kasihan,” ujarnya.
Tiga laporan yang masuk ke polisi berasal dari warga bernama Oji, Marshel, dan Cucung. Ketiganya mengeluhkan makanan dari Mama Khas Banjar yang mengeluarkan bau dan tidak memiliki label kedaluwarsa.
“Ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama Khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau dan lembek. Setelah dicek kemasannya, ternyata tidak ada tanggal kedaluwarsanya,” katanya.
Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan fakta yang sejalan.
“Barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Gofur, Polda Kalsel melibatkan berbagai ahli dalam penyidikan. Ia menyebutkan para ahli menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.