Senin, 29 September 2025

DPR Sebut Kasus Mama Khas Banjar Tak Layak Diseret ke Pengadilan: Kalau Ada Pelanggaran Dibina

UMKM seperti pemilik Mama Khas Banjar seharusnya diberikan ruang pembinaan, bukan kriminalisasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Foto tangkapan layar
RAPAT DI DPR - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan kuasa hukum tokok Mama Khas Banjar kemarin, Kamis (15/5/2025) di gedung parlemen Jakarta. 

 

Menurutnya, jika pihak kepolisian memang berniat melakukan kriminalisasi, maka ketiga laporan itu bisa dijadikan tiga kasus terpisah. 

 

“Sebenarnya kalau kami mau kriminalisasi kami tiga-tiganya kami ambil. Kan malah tambah kasihan,” ujarnya.

 

Tiga laporan yang masuk ke polisi berasal dari warga bernama Oji, Marshel, dan Cucung. Ketiganya mengeluhkan makanan dari Mama Khas Banjar yang mengeluarkan bau dan tidak memiliki label kedaluwarsa. 

 

“Ada beberapa produk makanan yang dijual di supermarket Mama Khas Banjar ini yang setelah dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi ternyata mengeluarkan bau dan lembek. Setelah dicek kemasannya, ternyata tidak ada tanggal kedaluwarsanya,” katanya.

 

Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan fakta yang sejalan. 

 

“Barang-barang di sana tidak ada label kandungannya, tidak ada tanggal kadaluwarsanya, dan ada juga yang tidak ada tanda halalnya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Gofur, Polda Kalsel melibatkan berbagai ahli dalam penyidikan. Ia menyebutkan para ahli menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan