Ijazah Jokowi
Polisi Jawab Rasa Heran Abraham Samad Dihubungkan dengan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Ketua KPK, Abraham Samad terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Ketua KPK, Abraham Samad untuk diklarifikasi sebagai saksi dalam laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) soal fitnah ijazah palsu.
Hal tersebut merespons Abraham Samad yang mengaku belum menerima surat panggilan setelah tak hadir pada Jumat (9/5/2025) pekan lalu.
"Sudah, informasi dari penyelidik (surat panggilan) sudah dikirimkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Di sisi lain, Ade Ary juga menjawab kebingungan Abraham Samad yang heran mengapa dihubungkan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Ade, dari hasil pengembangan tim penyelidik, keterangan Abraham Samad sebagai saksi dimungkinkan dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Abraham Samad Heran Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya
"Saksi adalah orang berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik, jadi saat ini tahapnya Penyelidikan dan tahap ini penyelidik mengumpulkan fakta-fakta dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh korban kemudian dari peristiwa utuh muncul saksi-saksi," ungkapnya.
"Jadi siapa pun yang dipanggil saksi oleh tim penyelidik maka pasti dibutuhkan keterangannya untuk membuat peristiwa ini menjadi utuh di tahap penyelidikan awal," sambungnya.
Sebelumnya, Abraham Samad buka suara soal dirinya yang disebut tidak menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Disangka Semakin Dekat dengan Jokowi, Abraham Samad: Saya Tetap Oposisi Pengkritik
Abraham Samad membantah dirinya telah mendapat undangan untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut seperti yang disampaikan pihak kepolisian.
"Saya ingin menginformasikan bahwa sampai saat ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan kasus ijazah pak Jokowi," kata Abraham Samad dalam video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Dalam hal ini, Abraham Samad pun heran mengapa dirinya dijadwalkan untuk dimintai keterangannya padahal dia mengaku tak ada hubungannya dengan kasus itu.
"Dan terus terang saya heran mendengar info ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah pak Jokowi," ucapnya.
Untuk informasi, Perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri memang berbuntut panjang.
Upaya saling lapor antara pihak Jokowi hingga yang kontra pun dilakukan di sejumlah kantor kepolisian.
Terakhir, Jokowi sendiri datang langsung ke Polda Metro Jaya membuat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada para penyidik perihal barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik.
Sebanyak puluhan video telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
"Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah melaporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," imbuhnya.
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.
"Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," tambah Yakup.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam lebih, pihak pelapor juga sudah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari tingkat SD hingga sarjana di UGM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.