Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus Ronald Tannur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hanindyo.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun pejara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Pihak Heru Hanindyo telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan OC yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar
"Kami sudah tegaskan, bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, secara otomatis, upaya hukum banding merupakan respons yang harus diambil jaksa penuntut umum ketika pihak yang berperkara mengajukan banding.
Adapun Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum Kejagung tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan banding tersebut. Termasuk menyiapkan memori banding.
"Ya, tapi terkait ini tentu formalitasnya, administrasinya kan masih harus berproses. Karena kami juga harus memiliki administrasi yang bisa kami jadikan dasar untuk menyatakan (banding) itu," tutur Harli.
Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus putusan bebas Ronald Tannur.
Baca juga: Soal Banding Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Jaksa Menanti Sikap Para Terdakwa
Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kuasa hukum hakim nonaktif Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra memastikan kliennya akan mengajukan upaya banding tersebut.
"Rencana akan kita ajukan banding ya," kata Farih, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Farih menjelaskan, banding diajukan pihak Heru Hanindyo karena menilai ada poin-poin pembelaan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Poin-poin tersebut, ia menekankan, terkait pembuktian adanya penyerahan sejumlah uang dari terdakwa Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," pungkas Farih.
Baca juga: MA Bakal Usulkan Pemecatan Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Setelah Putusan Inkrah
Seperti diketahui, dalam kasus suap hakim putusan bebas Ronald Tannur ini, terdakwa Heru Hanindyo menerima hukuman paling berat daripada dua rekan kerjanya di PN Surabaya itu.
Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul sama-sama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.