Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Heru Hanindyo Hakim Pembebas Ronald Tannur

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus Ronald Tannur

Editor: Erik S
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
TNI JAGA KEJAKSAAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Harli memastikan, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur 

Atas perbuatannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

 

Majelis hakim juga menyebut Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan