Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo: Pasal ITE Bukan untuk Mempidanakan

Hingga siang, Roy menuturkan sudah diajukan puluhan pertanyaan terkait materi perkara yang dilaporkan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy diperiksa sejak pukul 10.05 WIB oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku telah dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan saat break isoma pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Megawati Singgung Ijazah Palsu, PDIP Klaim Bukan Sindir Jokowi

"Alhamdulillah, selaku warga negara yang baik. Saya tadi datang tepat jam 10 kurang dan masuk jam 10. Dan penyidik baik memberikan kita kesempatan untuk surat zuhur dan juga makan siang. Itu jam 12 tadi," ucapnya.

Hingga siang, Roy menuturkan sudah diajukan puluhan pertanyaan terkait materi perkara yang dilaporkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya

"Saya tadi diperiksa sudah sampai pertanyaan ke 24. Orang bertanya, kok cepet yang lain? Iya, karena apa? Karena saya fokus pada pertanyaannya, pada surat panggilannya," tambah dia.

Roy menambahkan tidak memahami perkara yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2025.

Di mana peristiwa diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

"Saya tidak tahu dan 26 Maret, kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab. Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat (klarifikasi) itu," tuturnya.

Menurutnya, surat panggilannya yang diterima hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.

Roy menyebut penyidik menunjukkan sejumlah pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Ahli telematika itu memandang pihak yang melaporkan ITE terbilang jahat.

Roy mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.

Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Benarkan Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Penyidik Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved