Senin, 6 Oktober 2025

BSSN Bocorkan Tahapan Terkini RUU Keamanan Siber

RUU KKS bertujuan mengatur kewajiban dan peran berbagai pihak dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar.

freepik
SERANGAN SIBER - Pemerintah berencana memperkuat keamanan siber dan melindungi infrastruktur digital nasional dengan menyusun Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memperkuat keamanan siber dan melindungi infrastruktur digital nasional dengan menyusun Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

RUU KKS bertujuan mengatur kewajiban dan peran berbagai pihak dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar.

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rachmad Wibowo, memberikan update mengenai progres pembahasan RUU KKS.

"Undang-undang KKS sekarang masih kita garap. Sekarang sudah melewati panitia antar kementerian dan dalam harmonisasi di Kementerian Hukum," tutur Rachmad dalam acara Indonesia Digital Forum (IDF) 2025, JW Marriott Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: BIN di Era Siber: Dari Intel Konvensional ke Pertahanan Digital

Rachmad meminta dukungan kepada masyarakat untuk melancarkan pembahasan RUU KKS. Sebab melalui undang-undang ini akan membuat ruang siber yang lebih aman dan nyaman. 

"Kita tahu bahwa negara ini mempunyai tujuan yaitu memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa dan seluruh daerah Indonesia, termasuk di ruang siber, itulah undang-undang ini dibentuk," terangnya.

Ia menambahkan, harmonisasi RUU KKS dijadwalkan berakhir pada akhir April 2025 di Kementerian Hukum. Setelahnya akan diadakan pembahasan dengan stakeholder lain.

"Jadwalnya akhir April itu harmonisasi di Kementerian Hukum. Kemudian kita juga akan mengundang media juga mengundang stakeholder yang lain. Kita bikin FGD supaya itu tersosialisasi dengan baik. Perlu diingat keamanan di bidang siber termasuk infrastruktur, people, proses, hingga teknologinya ada diatur di situ. 

Selain itu, RUU KKS juga akan mencantumkan berbagai pasal mengenai sanksi untuk platform-platform yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan.

"Mungkin itu juga akan diatur (sanksi platform). Ada juga kalau nggak salah dibahas undang-undang KKS," ucap Rachmad.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved