Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Turunnya Nilai Rupiah Turut Jadi Alasan Komardin Gugat Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Advokat dari Makassar, Komardin menjadikan turunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika sebagai alasan menggugat UGM terkait kasus ijazah Jokowi.

Kolase Tribunnews / Kompas TV
UGM DIGUGAT DI MAKASSAR - Advokat dari Makassar, Komardin mengungkapkan alasannya mengapa ia melayangkan gugatan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Diketahui gugatan tersebut telah tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.

Penggugatnya adalah seorang advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.

Menurut Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, gugatan tersebut telah diterima oleh PN Sleman,

Cahyono pun telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan terkait ijazah Jokowi ini.

"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Abraham Samad Heran Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya

Sebagai informasi, dalam gugatan yang dilayangkan Komardin dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar ini, terdapat delapan orang dari UGM yang digugat, di antaranya:

  • Rektor UGM
  • Empat Wakil Rektor UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
  • Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.

Hingga kini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat. 

"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Acos Abdul Qodir)

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved