Ijazah Jokowi
Turunnya Nilai Rupiah Turut Jadi Alasan Komardin Gugat Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Advokat dari Makassar, Komardin menjadikan turunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika sebagai alasan menggugat UGM terkait kasus ijazah Jokowi.
Diketahui gugatan tersebut telah tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Penggugatnya adalah seorang advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.
Menurut Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, gugatan tersebut telah diterima oleh PN Sleman,
Cahyono pun telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang gugatan terkait ijazah Jokowi ini.
"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Abraham Samad Heran Dikaitkan dengan Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Saya Tidak Ada Hubungannya
Sebagai informasi, dalam gugatan yang dilayangkan Komardin dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar ini, terdapat delapan orang dari UGM yang digugat, di antaranya:
- Rektor UGM
- Empat Wakil Rektor UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.
Hingga kini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Acos Abdul Qodir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.