Ijazah Jokowi
Turunnya Nilai Rupiah Turut Jadi Alasan Komardin Gugat Rektor UGM Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Advokat dari Makassar, Komardin menjadikan turunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika sebagai alasan menggugat UGM terkait kasus ijazah Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat dari Makassar, Komardin mengungkapkan alasannya mengapa ia melayangkan gugatan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025), Komardin menilai polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan.
Sehingga berimbas pada turunnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika.
Komardin menjelaskan, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini telah terjadi sejak dua tahun lalu.
Saat itu, nilai rupiah terhadap dolar Amerika masih berkisar di Rp 15.500.
Sementara kini nilai rupiah terhadap dolar Amerika sudah mencapai Rp 16.700.
"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika."
"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi). Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp `16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.
Minta UGM Perlihatkan Ijazah Jokowi
Ketika ditanya terkait pokok gugatannya kepada UGM, Komardin pun meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.
Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.
Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.
Baca juga: Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat Kasus Ijazah Palsu, Semua Sudah Diserahkan ke UGM
"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat. Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."
"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Dimana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."
"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang. Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.
Rektor UGM dan Pejabat Kampus UGM Digugat di Makassar
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.