Ijazah Jokowi
Polres Metro Jakarta Terima Semua Bukti dari Peradi Bersatu, Roy Suryo Segera Dipanggil
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, dan akan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor Roy Suryo.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima seluruh bukti yang diserahkan oleh Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, dalam kasus ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu tersebut melaporkan Roy Suryo Cs.
"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu (14/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Murodih menjelaskan, saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu itu.
Nantinya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk para terlapor yakni Roy Suryo.
"Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," ujar Kasi Humas.
Namun, Murodih mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan terhadap Roy Suryo.
"Nanti (pemeriksaan Roy Suryo) mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti," ucap Murodih.
Peradi Bersatu Duga Roy Suryo Cs Lakukan Penghasutan
Sebelumnya, pihak pelapor menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Jokowi palsu.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.
Karena hal tersebut, para advokat itu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Baca juga: Roy Suryo Tak Percaya Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri: Tak Kredibel & Akuntabel
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.
"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan, termasuk sembilan video.
"Sekitar 16 (dokumen) nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. 16 terus ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni," ujar Ade.
Menurut Ade, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa dan terdapat unsur pencemaran nama baik.
"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur Ade.
Roy Suryo Sudah Dilaporkan Beberapa Kali
Diberitakan sebelumnya, tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025).
Namun, laporan tersebut ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).
Sejauh ini, tercatat Roy Suryo dan beberapa tokoh lain sudah dilaporkan ke kepolisian.
Pertama kali, Roy Suryo Cs dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, 23 April 2025.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Di Polres Jakarta Pusat, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kemudian, disusul dengan pelaporan oleh Relawan Jokowi atas nama pelapor Kapriyani, ke Polda Metro Jaya 25 April 2025.
Adapun, pihak yang dilaporkan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya, pada 26 April, Peradi Bersatu kembali memperkarakan kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dua hari berselang, giliran Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, yang melaporkan beberapa tokoh, termasuk di dalamnya Roy Suryo.
Laporan mereka diterima dengan nomor: LP/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Selain di wilayah Jabodetabek, Roy Suryo Cs, juga dilaporkan di Polda Banten, Polda Jawa Barat, dan Polda Sulawesi Selatan.
Perkembangan Kasus
Sejauh ini, dalam menyelidiki aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu Jokowi itu, Bareskrim Polri diketahui memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Adapun, saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah pengadu sebanyak empat orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang, Dinas Perpustakaan, dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.
Ada juga, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri enam Surakarta sebanyak tiga orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.
"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkap Djuhandani.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen tersebut.
"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.
Saat ini, sambung Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu
Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.
Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.
Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.
Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kemudian, alasan lainnya adalah berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Apalagi, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi hingga sekarang karena menurut mereka, pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Yakup menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."
"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti yang Diserahkan Pelapor Suryo Suryo Cs
(Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.