Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Analisis Laporan Dugaan Korupsi Sekda DKI Marullah Matali

Laporan ini sebelumnya dilayangkan ke KPK oleh Wahyu Handoko, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik nepotisme oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali

Laporan ini sebelumnya dilayangkan ke KPK oleh Wahyu Handoko, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan tertanggal 12 Maret 2025 itu ditujukan kepada Ketua KPK melalui Direktur Penyelidikan, dan turut ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi seperti Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta. Isi laporan menyebut dugaan kuat penyimpangan wewenang dalam pengangkatan tenaga ahli dan pengelolaan jabatan strategis di lingkungan Pemprov DKI.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah setiap laporan masyarakat secara menyeluruh untuk menilai validitas dan substansi dugaan yang disampaikan. Proses analisis dilakukan sebagai bagian dari prosedur tetap lembaga antirasuah dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2025).

Baca juga: Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika, Hendak Edarkan Permen Ganja

Ia menambahkan, KPK akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna memperkuat informasi awal, serta memverifikasi apakah unsur dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam laporan tersebut masuk dalam ranah kewenangan KPK.

“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” lanjut Budi.

Namun, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga detailnya tidak akan disampaikan ke publik. Hanya pihak pelapor yang akan menerima pembaruan dari lembaga.

Dalam laporan Wahyu, disebutkan bahwa Marullah Matali diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Penunjukan ini dinilai melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.

Kiky bahkan disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek di Pemprov DKI, termasuk menekan kepala satuan kerja dan direktur BUMD untuk mengalirkan dana kepada pihak tertentu. Ia juga dituding membatalkan lelang jika hasilnya tidak sesuai keinginannya, serta berperan sebagai perantara untuk kontrak asuransi bagi sejumlah BUMD.

Baca juga: Hadi Poernomo Ditunjuk Jadi Penasihat Prabowo, KPK: Tentu Telah Melalui Proses dan Seleksi

Tak hanya itu, Wahyu juga menyebut dugaan nepotisme lainnya, seperti pengangkatan Faisal Syafruddin—mantu keponakan Marullah—sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Faisal dituduh meminta setoran dari bawahannya dan menggunakan kendaraan dinas di luar ketentuan.

Sementara itu, nama Chalidir, kerabat dekat Marullah, disebut dalam laporan sebagai pelaku jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia diduga menetapkan tarif tertentu untuk promosi dan mutasi jabatan ASN.

Wahyu menilai bahwa praktik-praktik tersebut telah menciptakan lingkungan kerja yang penuh tekanan dan ketidaknyamanan bagi para pegawai Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved