Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika, Hendak Edarkan Permen Ganja
Polisi mengamankan atlet basket asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw atau JDS (34) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (7/5/2025).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan atlet basket asal Amerika Serikat (AS) Jarred Dwayne Shaw atau JDS (34) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (7/5/2025).
Pebasket berpostur tinggi itu diduga menerima paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen.
Kasat Narkoba Bandara Soekarno Hatta AKP Michael Tandayu menuturkan paket tersebut tidak didapat Jarred Dwayne di Indonesia, melainkan dari Thailand.
Dia berujar Jarred Dwayne sebelumnya sempat tinggal di Negeri Gajah Putih.
"Jadi di Thailand itu dia memiliki beberapa rekanan, termasuk salah satunya perempuan yang memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja," ucapnya kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Makan Permen Ganja, 60 Anak SD di Jamaika Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Muntah dan Halusinasi
Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK untuk mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal.
Menurut keterangan, narkotika berbentuk permen tersebut akan dipasarkan ke rekan-rekannya sesama atlet.
Namun, sebelum diedarkan barang haram tersebut terlebih dahulu diungkap kepolisian.
Baca juga: Penemuan Ladang Ganja di Kerinci: Kronologi Terungkapnya 19 Batang Pohon Ganja Setinggi 1,5 Meter
AKP Michael tak menampik narkotika yang dikemas dalam bentuk permen merupakan modus baru.
"Sejauh ini belum ada yang memang melakukan seperti itu ataupun sangat jarang melakukan seperti itu dan tentunya apabila ini sudah beredar akan sangat sulit untuk kita deteksi," tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 132 butir permen.
Barang tersebut diduga disamarkan untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.