Hadi Poernomo Ditunjuk Jadi Penasihat Prabowo, KPK: Tentu Telah Melalui Proses dan Seleksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Hadi Poernomo diketahui pernah menyandang status tersangka di KPK.
Namun, status itu gugur setelah ia menang praperadilan.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penunjukan Hadi Poernomo kemungkinan sudah melewati proses yang ketat.
Terlebih, lanjut Budi, penunjukan Budi sebagai penasihat Prabowo di bidang penerimaan negara telah sesuai kebutuhan.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin
Budi diketahui pernah bekerja di Kementerian Keuangan hingga menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
"Dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus berkaitan dengan penerimaan negara," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Klaim Kliennya Tidak di Jakarta saat KPK Gelar OTT Hasto-Harun
Selain itu, kata Budi, sebagai penasihat presiden, maka Hadi wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Jabatan penasihat khusus presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," kata dia.
KPK menegaskan jabatan penasihat bidang penerimaan negara ini merupakan posisi yang krusial dalam pencegahan korupsi.
"KPK juga telah melakukan beberapa kajian berkait dengan penerimaan negara seperti PNBP pada Minerba, PNBP dan pajak pada sawit. Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara," ujar Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan surat keberatan pajak sebuah bank.
Hadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) satu bank swasta tahun pajak 1999–2003 yang diajukan 17 Juli 2003.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2001–2006.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.