Ketua Komisi I DPR Bakal Tanya ke Panglima Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan
Utut mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di mana satu di antara poin kerja sama itu yakni pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Utut mengaku akan mendalami hal itu dengan menanyakan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap penugasan tentu memiliki konteks dan alasan tersendiri yang melatarbelakanginya.
"Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu," ujar utut.
Terkait urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.
“Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI),” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun TNI.
“Orang saya belum ngomong sama Kejaksaan, saya belum ngomong sama TNI. Kejaksaan mintanya apa, TNI menganggapnya apa kan kita belum tahu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.
Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
![]() |
---|
Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum |
![]() |
---|
Rekrutmen Pa PK TNI 2025 Dibuka untuk Lulusan D4, S1, dan S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Populer Regional: Oknum TNI Aniaya Ojol di Pontianak - Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Mamuju |
![]() |
---|
Sisi Lain Pameran Alutista TNI, Di Antara Kendaraan Tempur dan Persenjataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.