Rabu, 1 Oktober 2025

Ketua Komisi I DPR Bakal Tanya ke Panglima Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan

Utut mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Fersianus waku
BELUM TAHU - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Ia mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, mengaku belum mengetahui mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di mana satu di antara poin kerja sama itu yakni pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Utut mengaku akan mendalami hal itu dengan menanyakan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga saya belum melihat apa sih yang dibicarakan. Saya gimana mau komentar,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan tentu memiliki konteks dan alasan tersendiri yang melatarbelakanginya. 

"Pasti setiap ada penugasan, pasti ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset yang positifnya begitu," ujar utut.

Terkait urgensi penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan, Utut menyebutkan akan mendalami terlebih dahulu.

 “Kalau tanya perlukah, nanti saya tanya dulu (ke Panglima TNI),” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun TNI.

“Orang saya belum ngomong sama Kejaksaan, saya belum ngomong sama TNI. Kejaksaan mintanya apa, TNI menganggapnya apa kan kita belum tahu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.

Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.

Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.

Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved